Presiden AS Joe Biden Terapkan Aturan COVID-19 Baru setelah Perjalanan Udara ke AS Dibuka
By Nad
nusakini.com - Internasional - Pihak Gedung Putih telah mengumumkan peraturan-peraturan baru untuk wisatawan asing yang bepergian ke Amerika Serikat, setelah larangan penerbangan akhirnya diangkat untuk pertama kalinya sejak pandemi dimulai pada tahun 2020.
Rencana pembukaan kembali perbatasan AS pada bulan depan untuk penerbangan asing meliputi peraturan yang mengharuskan semua pengunjung asing sudah divaksinasi lengkap melawan COVID-19.
Larangan bepergian ke AS ini berlaku untuk puluhan negara, termasuk Inggris, sebagian besar negara Eropa, China, dan India.
Industri travel telah beberapa kali meminta Presiden AS Joe Biden untuk mengangkat larangan ini.
Awalnya diterapkan oleh Donald Trump, larangan penerbangan untuk sebagian besar negara asing diperpanjang ketika Biden menjabat sebagai presiden pada bulan Januari 2021.
Aturan ini melarang sebagian besar pengunjung dari Brazil, China, Afrika Selatan, Inggris, 26 negara Eropa, Irlandia, India, dan Iran.
Proklamasi yang ditandatangani oleh Biden pada hari Senin (25/10) menyatakan maskapai diwajibkan untuk memeriksa status vaksinasi penumpang sebelum mereka bisa memasuki pesawat yang akan berangkat.
Maskapai harus mengkonfirmasi bukti vaksinasi berasal dari "sumber yang resmi" dan diterima paling tidak dua minggu sebelumnya. Vaksin-vaksin yang diizinkan oleh regulator kesehatan AS akan diterima.
Wisatawan yang belum divaksin, termasuk warga AS sendiri, harus menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 satu hari sebelum hari keberangkatan.
Anak-anak di bawah 18 tahun akan dikecualikan dari kewajiban vaksinasi, namun mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif paling tidak tiga hari sebelum hari keberangkatan.
Aturan baru ini mulai berlaku pada 8 November.